2 Oknum Perangkat Desa Sawoo Kasus Segel Tanah Di Tahan

Ponorogo TKTNews Net – Dua oknum perangkat Desa Sawoo Kecamatan Sawoo terlibat kasus segel tanah , akhirnya dijebloskan ke Rutan kelas IIB Ponorogo.

Kedua orang tersebut adalah inisial Sjd dan Syt . Mereka yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2023.

Kepala Kejari atau P21.Rindang Onassis mengatakan terdakwa Kami tahan selama 20 hari ke depan untuk kelengkapan berkas atau P21 .

Dan menjelaskan bahwa dua tersangka ditahan terkait kasus pungli melalui program PTSL. Awalnya keduanya hanya ditetapkan sebagai tersangka saja dan belum dilakukan penahanan karena dinilai bersikap kooperatif.

“Tapi memang ada faktor-faktor lain yang kita pertimbangkan dan akhirnya dua oknum perangkat desa tersebut kita tahan di Rutan Ponorogo,” kata Rindang.

Menurut Rindang, modus keduanya dalam meraup keuntungan adalah dengan menerbitkan penerbitan surat segel tanah sejak 2021 hingga 2022. Akibatnya, warga yang merasa ditipu karena tak kunjung mendapat sertifikat dari program PTSL akhirnya melaporkan kasus ini ke Kejari Ponorogo.

“Hasil pungutan dari 30 warga Desa Sawoo, mencapai Rp 94 juta. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” papar Rindang.

Rindang menambahkan kedua tersangka diancam dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Dengan pidana atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar,” imbuh Rindang.

Pihaknya meyakini aksi kedua oknum perangkat desa ini pasti ada otaknya. Namun, siapa otak dari aksi pungli ini belum bisa diumumkan.

“Total uangnya mencapai Rp 94 juta dan digunakan untuk keperluan pribadi. Dan siapa otak aksi pungli tersebut belum bisa kami umumkan yang jelas keduanya terlibat secara langsung,” jelas Rindang.

Pasalnya, dalam penetapan tersangka harus melalui tahap penyidikan dan fakta terbaru dari persidangan serta harus memenuhi unsur tindak pidana.

“Apakah nanti ada tersangka baru itu bisa saja, yang terpenting terpenuhinya unsur unsur tindak pidana jadi kita tidak sembarang menetapkan tersangka,” pungkas Rindang.( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *