Ponorogo, TKTNews.Net – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Serta Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Di Kecamatan Siman. Selasa 2 Februari 2021, Pukul 09:00 WIB – Selesai.
Bertempat di Pasar Desa Demangan, Kecamatan Siman, telah dilaksanakan Operasi Gabungan TNI, Polri Dalam Rangka Menindak Lanjuti Surat Edaran Bupati Ponorogo Nomor 713/235/405.01.3/2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Serta Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam Giat di hadiri oleh Anggota Polsek Siman, Anggota Koramil Siman Dan Jajarannya.
Para pedagang dan pengunjung Pasar Desa Demangan, Melakukan Sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Ponorogo Nomor 713/235/405.01.3/2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dan membagikan Masker kepada Pedagang dan Pengunjung Pasar yang tidak patuh Protokol Kesehatan (Prokes).
Hasil Kegiatan Operasi Yustisi, Sanksi teguran Sebanyak 5 orang. (Sur)