Ponorogo TKTNews net / tv – Kepala Desa Crabak Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo Provinsi. Jawa Timur akhirnya resmi di tahan dan di titipkan ke rutan kelas II B Ponorogo oleh Kejaksaan Kabupaten Ponorogo karena diduga menyelewengkan anggaran dana Desa ,anggaran tahun 2019 dan juga anggaran dana Desa Tahun 2020 .
Menurut keterangan yang di himpun oleh media ini dari Narasumber mengatakan bahwa Kepala Desa Crabak Danang Wijayanto telah menggunakan anggaran dana Desa sebesar kurang lebihnya ada 343 juta untuk kepentingan pribadi .
Jadi dana tersebut di laporkan untuk pembangunan ,namun setelah di audit BPK ada temuan dugaan korupsi.
Sumber juga mengatakan pada saat itu untuk menggunakan anggaran dana Desa di laksanakan sendiri di dan bikin nota sendiri,jadi tidak ada transparansi terkait pengelola anggaran dana Desa tersebut( Team )