Ponorogo TKTNews net – Masyarakat Berhak Mengawasi Pengelolaan Dana Desa: Tanggung Jawab dan Transparansi dalam Pembangunan Desa .Sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan terhadap pelayanan publik di desa, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan desa.
Masyarakat tidak hanya berhak tetapi juga diwajibkan untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), demi memastikan tercapainya kesejahteraan umum dan pelayanan publik yang optimal.
Pengawasan masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti meminta informasi terkait APBDes beserta lampirannya, hingga memantau perencanaan dan kualitas proyek-proyek yang dibiayai dengan dana desa. Pengawasan ini bisa dilakukan secara perorangan atau melalui Badan Perwakilan Desa (BPD), yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan masyarakat dalam mengontrol kinerja pemerintah desa.
Namun, penting untuk dipahami bahwa pengawasan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan memastikan agar pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan adanya pengawasan yang baik, pemerintah desa akan semakin dipercaya oleh masyarakat.
Oleh karena itu, para kepala desa diimbau untuk tidak menanggapi pengawasan masyarakat dengan sikap defensif atau merasa terancam. Sebaliknya, mereka harus membuka diri dan menyambut baik setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Tindakan seperti menolak memberikan layanan kepada warga yang melakukan pengawasan atau melakukan tindakan balasan lainnya tidak dibenarkan oleh undang-undang.
Sebagai wujud transparansi, desa diwajibkan untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan hak masyarakat desa untuk meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi berbagai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014.
Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa juga diwajibkan untuk menerapkan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien, serta bersih dari praktik-praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Selain itu, kepala desa juga harus memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat (4) huruf (f) dan (p) Undang-undang tersebut.
Dengan demikian, partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dana desa menjadi kunci dalam menciptakan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan dipercaya oleh warganya.(Red)