Pemasangan APK Pada Tiang Lampu Listrik Masuk Pemetaan Pelanggaran

Ponorogo TKTNews Net – Pemasangan APK pada tiang lampu listrik masuk pemetaan pelanggaran.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Kecamatan Ngebel belum mengambil tindakan.

Pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada tiang listrik termasuk dalam pemetaan pelanggaran peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 .

Media ini konfirmasi pada warga yang kebetulan tiang lampunya di pasangi antribut Bendera Partai PKS sepanjang jalur jln raya wagir lor Kecamatan Ngebel ,warga mengaku tidak pernah di mintai ijin untuk memasangnya ,padahal tiang lampu tersebut di jln raya depan rumahnya, tahu tahu ya sudah ada begitu saja.

Harapan warga ya harus di tertipkan supaya tidak ada kecemburuan sosial dengan partai lain.( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *