Ponorogo TKTNews net / tv – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program untuk masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah secara mudah dan murah.
Program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN ini dijalankan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes), serta bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat.
Banyak beredar informasi bahwa pembuatan sertifikat lewat program yang telah dilaksanakan sejak 2018 tersebut tidak dipungut biaya.
Namun, pada kenyataannya, pengikutsertaan PTSL tidak sepenuhnya gratis.
Pasalnya, hanya biaya sosialisasi, pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah yang ditanggung oleh pemerintah lewat APBN.
Adapun biaya lain seperti pengurusan hingga perpajakan, tetap menjadi tanggungan masyarakat atau pihak pemohon.
Namun, pemerintah tetap memberlakukan aturan terkait biaya maksimal pengajuan PTSL agar masyarakat tidak merasa terbebani.
Keputusan SKB 3 Menteri ini untuk katagori Provinsi jawa – Bali dengan biaya Rp 150.000 ,juga dapat disebutkan bahwa biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan pemdes dalam persiapan PTSL.
Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.
Lain dengan program PTSL di Desa Ngloning Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur , menurut sumber berita yang tidak mau di sebutkan namanya ,untuk pemohon atau perbidangnya terbebani biaya Rp 500.000.
Menurut Keterangan Sekretaris PTSL melalui app whatsApp Jumat 15 November 2024 , mengatakan untuk kuota 600 sedangkan jumlah pemohon yang sudah mendaftar kurang lebih ada 470 Pemohon.
Ketika di konfirmasi tentang biaya. Tidak mau menjawab ,suruh menghubungi pak lurah saja kalau lewat telpon itu tidak etis katanya .
Saya tidak komen kan punya hak saya to pungkasnya
Seharusnya harus melaksanakan sesuai dengan juknis aturan SKB pemerintah pusat . Yang notabenya meringankan beban masyarakat yang menjadi pemohon sertifikat yang mudah dan murah .
Dari jumlah pemohon 470 x Rp 500.0000 = Rp 235.000.000 .jadi biaya yang di keluarkan oleh pemohon yang seharusnya Rp 150 000, , tapi di Desa Ngloning Kecamatan Slahung ,setiap pemohon atau perbidangya terbebani mengeluarkan biaya Rp.500 .000..
Kepala Desa Ngloning Qomarudin saat di konfirmasi melalui via App WhatsAppnya ,tidak ada respon sama sekali , di telpon maupun di chat tidak ada respon hingga berita ini terpublikasikan .( * )